Search This Blog

Sunday, June 12, 2011

Perawatan Sengon/ Albasiah


Pemeliharaan pohon sengon/alba

I.                    Untuk mempercepat besaran dengan terasi dan korek api :

Ø  Sebagai pengganti pupuk (urea atau ZA) – dengan terasi dan pentul korek api – dari mulai umur 6 (enam) bulan, batang utama sengon sebesar 3-4 cm.
Caranya;
a.       - lepas  pentul korek api dari batangnya (dilembutkan).
-ambil terasi (apa saja) sebesar biji jagung.
-dicampur dengan korek api.
                                b.    - kelupas kulit pohon sengon selebar 2 cm dan panjang 5 cm (dari atas ke bawah).
                                       - masukan ramuan tersebut ke sela-sela kulit dan batangnya lalu tutup dengan ditali           
                                      bagian atas kulit yang dikelupas.
                                       - lakukan 2 sampai 4 kali setahun.
II.            Menanggulangi penyakit sengon :
Ø  Karat puru (kangker sengon)
- ciri-cirinya ada bintik-bintik pada salah satu cabang atau rantingnya. Jika ada gejala 
  tersebut segera potong cabang tersebut dan kubur biar tidak menyebar.
-setelah itu, dalam radius atau jarak 100(seratus) meter semprot dengan campuran 
  kapur dan garam dengan 10 (kapur) : 1 (gram) larutkan dengan air, kapur (1kg), 
  garam (0,1 kg) dan air (10 liter), labor pada batang (5 liter).
-jika pohonnya sudah besar, maka laburlah dengan cat batang pohonnya dan
  semprot daunnya.
-dapat dilakukan 2 minggu sekali dalam 2 bulan.

Ø  Ulat penggerek (uter)
       -ciri-cirinya pohon mengalami layu pada daun bagian atas dan ada lubang kecil,  
        tetapi saat menyerang pohon berumur 3-5 tahun batangnya berlubang.

Pencegahannya ;
-kupas kulit batang sengon dari atas sampai bawah.
-biarkan telanjang, dengan sendirinya uter akan mati secara perlahan.
-atau lubangnya dikorek sampai ketemu uternya (biasanya berwarna coklat),  
  kemudian disemprot dengan insektisida.

Tuesday, May 31, 2011

PRODUK BANK

PRODUK BANK

Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (BLKL)

Dosen : R. Hozin Abdul Falah, SE, MP
















Disusun  Oleh :
............................
..........................

SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI
LATIFAH MUBAROKIYAH
PONDOK PESANTREN SURYALAYA
TASIKMALAYA
KATA PENGANTAR

Dengan memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah swt, akhirnya penyusun dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Produk Bank”. Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah  Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (BLKL) di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Latifah Mubarokiyah P.P. Suryalaya-Tasikmalaya.
Pada kesempatan ini penyusun mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan masukan dan dorongan dalam membantu terselesaikannya makalah ini. Semoga amal kebaikannya dibalas oleh Allah swt.
Penyusun menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna dan masih terdapat kekurangan yang dikarenakan keterbatasan pengetahuan yang penyusun miliki. Dengan demikian, penyusun sangat mengharapkan saran dan kritik dari semua pihak untuk perbaikan di masa yang akan datang.
Dengan segala pengharapan dan do’a, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi penyusun khususnya juga pembaca pada umumnya.

Suryalaya, Mei 2011

Penyusun





DAFTAR ISI


Hal
KATA PENGANTAR  ………………………………………………..………
i
DAFTAR ISI  ……………………………………………………………..…...
ii
BAB I
:
PENDAHULUAN  …………………………………………..….
1
BAB II
:
PEMBAHASAN  ……………………………………………….
3


A.    Peraturan Bank Indonesia ………………………………….
B.     Perbankan Syariah ………………………………………….
C.     Prinsip Perbankan Syariah …………………………………..
D.    Produk Perbankan Syariah ………………………………….
E.     Bentuk dan Produk-produk Bank ………………………….
F.      Tantangan Pengelolaan Dana ……………………………….
3
4
4
5
7
8
BAB III
:
KESIMPULAN  ………………………………………...………
A.    Kesimpulan  ………………………………………………….
B.     Saran ………………………………………………………….
10
10
11


DAFTAR PUSTAKA








BAB I
PENDAHULUAN

Seperti halnya bank konvensional, perkembangan usaha Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah juga tergantung antara lain dari kemampuannya untuk tetap dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat. Kemampuan untuk memberikan pelayanan perbankan syariah yang semakin beragam dengan tetap berpegang kepada prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah khususnya melalui produk dan jasa bank menjadi salah satu dasar dari keberlangsungan usaha Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Sebagai bagian dari industri pelayanan jasa keuangan, pada dasarnya Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah memiliki fungsi utama yang tidak berbeda dengan bank konvensional dengan prinsip, karakteristik, mekanisme dan jenis produk yang berbeda.
Variasi produk dan jasa menjadi hal yang tak terhindarkan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat. Di sisi lain, inovasi produk dan jasa juga akan menimbulkan beragam risiko termasuk risiko reputasi. Dengan demikian, mekanisme pengeluaran dan penghentian produk bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah adalah salah satu kunci dari kemajuan perbankan syariah di Indonesia, dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus memitigasi kemungkinan berbagai risiko yang akan timbul.
Perbankan adalah suatu lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama, yaitu: menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang. Untuk Bank Syariah, pada dasarnya ketiga fungsi tersebut dapat dilakukan, kecuali bila dalam melaksanakan fungsinya perbankan melakukan hal-hal yang dilarang dalam syariah.
Adanya perbankan syariah di Indonesia dipelopori oleh berdirinya Bank Muamalat Indonesia yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)dengan tujuan mengakomodir berbagai aspirasi dan pendapat di masyarakat terutama masyarakat Islam yang banyak berpendapat bahwa bunga bank itu haram karena termasuk riba dan juga untuk mengambil prinsip kehati-hatian.
Tetapi sistem perbankan syariah di Indonesia masih belum sempurna atau masih ada kekurangannya yaitu masih berinduk pada Bank Indonesia, idealnya pemerintah Indonesia mendirikan lembaga keuangan khusus syariah yang setingkat Bank Indonesia yaitu Bank Indonesia Syariah.
Berdasarkan pemaparan diatas, Oleh karena itu, makalah ini diberi judul “Produk Bank”. Adapun  penyusunan makalah ini sesuai dengan tugas yang diberikan oleh Dosen pada Mata Kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (BLKL) di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Latifah Mubarokiyah (STIELM) pada Jurusan Manajemen.
Tiada lain harapan bagi penulis dalam penyusunan makalah ini yaitu, tercapainya nilai yang baik pada mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (BLKL). Semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penyusun dan pada umumnya bagi para pembaca.









BAB II
PEMBAHASAN

A.    Peraturan Bank Indonesia
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
           1.       Bank adalah Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah.
           2.       Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
           3.       Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang  melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
           4.       Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
           5.       Produk Bank, yang selanjutnya disebut Produk, adalah produk yang dikeluarkan Bank baik di sisi penghimpunan dana maupun penyaluran dana serta pelayanan jasa Bank yang sesuai dengan Prinsip Syariah, tidak termasuk produk lembaga keuangan bukan Bank yang dipasarkan oleh Bank sebagai agen pemasaran.
           6.       Produk Non Bank adalah produk yang dikeluarkan lembaga keuangan bukan Bank.

B.     Perbankan Syariah
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) Islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak Islami dan lain-lain), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.

C.    Prinsip Perbankan Syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
1.       Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
  1. Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
  2. Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
  3. Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
  4. Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Prinsip perbankan syariah pada akhirnya akan membawa kemaslahatan bagi umat karena menjanjikan keseimbangan sistem ekonominya.

D.    Produk Perbankan Syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
1.      Jasa untuk peminjam dana
·         Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
·         Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.
·         Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
·         Takaful (asuransi Islam)
2.      Jasa untuk penyimpan dana
·         Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.
·         Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.



E.     Bentuk dan Produk-produk Bank
Beberapa bentuk produk perbankan berupa pemberian kredit, pemberian jasa pembayaran dan peredaran uang, serta bentuk jasa perbankan lainnya. Untuk penjelasannya sebagai berikut:
1.
Pemberian kredit dengan berbagai macam bentuk jaminan atau tanggungan misalnya tanggungan efek
2.
Memberikan jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang yang terdiri:
a)
Lalu lintas pembayaran dalam negeri seperti transfer, inkaso.
b)
Lalulintas pembayaran luar negeri seperti pembukaan L/C (Letter of Credit) yaitu surat jaminan bank untuk transaksi ekspor-impor.
3.
Jasa-jasa perbankan lainnya yang meliputi:
a)
Jual-beli cek perjalanan (travellers cheque)
b)
Jual-beli uang kertas (bank note)
c)
Mengeluarkan kartu kredit (Credit Card)
d)
Jual-beli valuta asing.
e)
Pembayaran listrik, telepon, gaji, pajak
f)
Menyiapkan kotak pengaman simpanan (safe deposite box)
4.
Bentuk-bentuk simpanan di Bank
a)
Giro adalah simpanan pada bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
b)
Deposito Berjangka adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
c)
Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan.
d)
Tabungan adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati.

F.     Tantangan Pengelolaan Dana
Laju pertumbuhan perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi. Aset lembaga keuangan syariah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15 persen per tahun. Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun. Tahun 2005, perbankan syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar, meningkat 47 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal jauh di belakang Malaysia.
Tahun lalu, perbankan syariah Malaysia mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit (272 juta dollar AS). Akhir Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri jiran ini hampir mencapai 12 persen dari total aset perbankan nasional. Sedangkan di Indonesia, aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total aset perbankan. Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia baru akan dimulai tahun ini.
Implementasi kebijakan office channeling, dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan rekening haji yang akan dipercayakan pada perbankan syariah, serta hadirnya investor-investor baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syariah. Konsultan perbankan syariah, Adiwarman Azwar Karim, berpendapat, perkembangan perbankan syariah antara lain akan ditandai penerbitan obligasi berbasis syariah atau sukuk yang dipersiapkan pemerintah.
Sejumlah bank asing di Indonesia, seperti Citibank dan HSBC, bahkan bersiap menyambut penerbitan sukuk dengan membuka unit usaha syariah. Sementara itu sejumlah investor dari negara Teluk juga tengah bersiap membeli bank-bank di Indonesia untuk dikonversi menjadi bank syariah. Kriteria bank yang dipilih umumnya beraset relatif kecil, antara Rp 500 miliar dan Rp 2 triliun. Setelah dikonversi, bank-bank tersebut diupayakan melakukan sindikasi pembiayaan proyek besar, melibatkan lembaga keuangan global.
Adanya perbankan syariah di Indonesia dipelopori oleh berdirinya Bank Muamalat Indonesia yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)dengan tujuan mengakomodir berbagai aspirasi dan pendapat di masyarakat terutama masyarakat Islam yang banyak berpendapat bahwa bunga bank itu haram karena termasuk riba dan juga untuk mengambil prinsip kehati-hatian. Apabila dilihat dari segi ekonomi dan nilai bisnis, ini merupakan terobosan besar karena penduduk Indonesia 80% beragama islam, tentunya ini bisnis yang sangat potensial. Meskipun sebagian orang islam berpendapat bahwa bunga bank itu bukan riba tetapi faedah, karena bunga yang diberikan atau diambil oleh bank berjumlah kecil jadi tidak akan saling dirugikan atau didzolimi, tetapi tetap saja bagi umat islam berdirinya bank-bank syariah adalah sebuah kemajuan besar.
Tetapi sistem perbankan syariah di Indonesia masih belum sempurna atau masih ada kekurangannya yaitu masih berinduk pada Bank Indonesia, idealnya pemerintah Indonesia mendirikan lembaga keuangan khusus syariah yang setingkat Bank Indonesia yaitu Bank Indonesia Syariah.

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) Islam.
Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2.      Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
3.      Produk Perbankan Syariah
a.       Jasa untuk peminjam dana
·         Mudhorobah
·         Musyarokah
·         Murobahah
·         Takaful (asuransi Islam)
a.       Jasa untuk penyimpan dana
·         Wadi'ah (jasa penitipan)
·         Deposito Mudhorobah



B.     Saran
Kurangnya pengetahuan tentang prinsip perbankan syariah, sehingga masih banyak masyarakat yang kurang percaya dan kurang merasa mudah menggunakan fasilitas-fasilitas yang terdapat dalam prinsip-prinsip Bank Syari'ah. Didalam perbankan syari'ah telah diatur berbagai macam transaksi yang tidak merugikan bagi kedua pihak. Karena jika sampai ada yang dirugikan dan dirugikan maka sudah melanggar ajaran Islam itu sendiri. Prinsip perbankan syari'ah itu sendiri bersumber dari Al-Qur'an dan Hadits.
Selain itu juga, sistem perbankan syariah di Indonesia masih belum sempurna atau masih ada kekurangannya yaitu masih berinduk pada Bank Indonesia, idealnya pemerintah Indonesia mendirikan lembaga keuangan khusus syariah yang setingkat Bank Indonesia yaitu Bank Indonesia Syariah.













DAFTAR PUSTAKA


Hosen,M.N. “Buku Saku Perbankan Syariah”. Direktur Eksekutif PKES . Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah. Jakarta, Nopember 2005.
Islamic Banking & Finance Asia Conference. The Asia Business Forum. Singapore, 31 Jan-1 Februari 2005.