Adalah merupakan program keuangan yang menyediakan Dana Pendidikan Anak (Penerima Beasiswa) berupa Tahapan Biaya Pendidikan dan Pembayaran Berkala serta memberikan proteksi ekonomi terhadap risiko tertinggi.
Keistimewaan
- Kepastian Dana Pendidikan Buah Hati Anda
- Menyediakan Uang Saku pada saat di Perguruan Tinggi
- Pilihan cara Pembayaran Premi bisa sekaligus ataupun tahunan
- Menyediakan 10 program pilihan pembayaran tahapan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dana pendidikan Buah Hati Anda
| Jenis Pilihan | Mulai Pembayaran
Tahapan Biaya Pendidikan | Sistem ManfaatPembayaran Uang Saku |
| PLAN A-1 | TK | Setiap Akhir Tahun |
| PLAN A-2 | TK | Setiap Akhir Bulan |
| PLAN B-1 | SD | Setiap Akhir Tahun |
| PLAN B-2 | SD | Setiap Akhir Bulan |
| PLAN C-1 | SMP | Setiap Akhir Tahun |
| PLAN C-2 | SMP | Setiap Akhir Bulan |
| PLAN D-1 | SMU | Setiap Akhir Tahun |
| PLAN D-2 | SMU | Setiap Akhir Bulan |
| PLAN E-1 | PT | Setiap Akhir Tahun |
| PLAN E-2 | PT | Setiap Akhir Bulan |
- Fleksibilitas dalam menentukan besarnya Uang Pertanggungan
Manfaat Program
Diberikan sesuai jenjang pendidikan Buah Hati Anda.
| Jadwal | Beasiswa |
| Tahapan 1 : TK | 10% Uang Pertanggungan |
| Tahapan 1 : SD | 15% Uang Pertanggungan |
| Tahapan 1 : SLTP | 20% Uang Pertanggungan |
| Tahapan 1 : SLTA | 30% Uang Pertanggungan |
| Tahapan 1 : Perguruan Tinggi | 50% Uang Pertanggungan |
Diberikan pada saat Buah Hati Anda mencapai jenjang Perguruan Tinggi yang besarnya 2% dari Uang Pertanggungan setiap akhir bulan atau 25% dari Uang Pertanggungan setiap akhir tahun selama 5 (lima) tahun.
- Proteksi yang berlipat ganda
- Dibayarkan Santunan Duka sebesar 100% Uang Pertanggungan kepada Ahli Waris jika terjadi risiko tertinggi bukan karena kecelakaan dalam Masa Pertanggungan dan 200% Uang Pertanggungan jika terjadi karena kecelakaan, selanjutnya menjadi Bebas Premi serta manfaat tahapan dana pendidikan tetap berlaku.
- Dibayarkan 10% Uang Pertanggungan apabila Anak (Penerima Beasiswa) meninggal dunia dalam Masa Pertanggungan tetap berjalan dengan Penerima Beasiswa yang baru.
- Apabila tertanggung mengalami Cacat Tetap Total dalam Masa Pertanggungan, maka Pertanggungan menjadi Bebas Premi dan selanjutnya Manfaat Asuransi lainnya tetap berlaku.
Keistimewaan Lain
- Bebas Premi pada saat penerima tahapan Dana Beasiswa
- Bebas menentukan waktu mulainya Program Asuransi sesuai tahapan pendidikan Buah Hati Anda
- Bebas menentukan jumlah Uang Pertanggungan yang diinginkan
- Masa Pembayaran Premi disesuaikan dengan usia anak
Masa Pembayaran Premi
Masa pembayaran premi disesuaikan dengan Usia Tertanggung pada saat awal mengikuti Program Beasiswa ini.
| Usia MasukTertanggung | MasaPertanggungan | Masa Asuransi |
| 17 tahun - 48 tahun | 17 tahun | 22 tahun |
| 17 tahun - 49 tahun | 16 tahun | 21 tahun |
| 17 tahun - 50 tahun | 15 tahun | 20 tahun |
| 17 tahun - 51 tahun | 14 tahun | 19 tahun |
| 17 tahun - 52 tahun | 13 tahun | 18 tahun |
| 17 tahun - 53 tahun | 12 tahun | 17 tahun |
| 17 tahun - 54 tahun | 11 tahun | 16 tahun |
| 17 tahun - 55 tahun | 10 tahun | 15 tahun |
| 17 tahun - 56 tahun | 9 tahun | 14 tahun |
| 17 tahun - 57 tahun | 8 tahun | 13 tahun |
| 17 tahun - 58 tahun | 7 tahun | 12 tahun |
| 17 tahun - 59 tahun | 6 tahun | 11 tahun |
Syarat Kepesertaan
- Mengisi Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ)
- Melampirkan fotocopy Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk serta Akte Kelahiran Anak
- Usia masuk Tertanggung yang diperkenankan 17 tahun dan maksimum 59 tahun, dengan ketentuan usia masuk ditambah Masa Pertanggungan harus di bawah atau sama dengan 65 tahun
- Usia masuk Anak yang diperkenankan 0 - 12 tahun
No comments:
Post a Comment