Search This Blog

Sunday, May 15, 2011

Perlindungan Keluarga

BLife ProtectPlus

BLife ProtectPlus adalah salah satu produk perlindungan keluarga yang memberikan perlindungan maksimal sekaligus sebagai Dana Tunai untuk masa depan Anda.Keistimewaan yang komprehensif antara lain :
- Terjamin Seumur Hidup
Selama Peserta tidak memutuskan untuk mengakhir, Masa Asuransi akan tetap berlaku seumur hidup. Jadi kapan pun Peserta mengalami kejadian tak terduga, manfaat Uang Pertanggungan akan diberikan kepada Ahli Waris sebesar minimal 100%.
- Premi kembali 100%
  • Jika tidak ada klaim hingga akhir Masa Pembayaran
  • Jika peserta membayar premi sekaligus atau 5 tahun, maka pengembalian premi diberikan di akhir tahun ke-10
  • Sedangkan untuk pembayaran premi 10 tahun, 15 tahun, dan 20 tahun akan dikembalikan di akhir Masa Pembayaran Premi
- Tetap terlindung walau premi telah dikembalikan
Walaupun premi telah dikembalikan, untuk tahun-tahun selanjutnya perlindungan tetap berjalan.
- Tersedia Dana Tunai walau premi telah dikembalikan
Setelah akhir Masa Pembayaran Premi, Dana Tunai yang ada tetap diberikan jika sewaktu-waktu Peserta akan mengakhiri kepesertaannya sebelum masa asuransi berakhir.
- Uang Pertanggungan (UP) yang berlipat
Jika pesertameninggal sebelum akhir tahun ke-10 (masa pembayaran premi Sekaligus, 5 tahun atau 10 tahun), atau sebelum akhir masa pembayaran tahun ke-15 atau 20 dan belum berusia 60 tahun, 200% UP akan diberikan kepada Ahli Waris bila Peserta meninggal bukan karena kecelakaan. Sedangkan bila Pesertameninggal karena kecelakaan akan diberikan 300% UP.
- Pembayaran 100% UP pada saat usia 90 tahun
Diberikan secara tunai kepada Peserta pada saat berulang tahun ke-90.
- Pilihan Masa Pembayaran Premi yang Fleksibel
Peserta dapat memilih Masa Pembayaran Premi : sekaligus, 5 tahun, 10 tahun, 15 tahun atau 20 tahun.
Keuntungan yang lebih banyak
  • Dapat digunakan untuk kebutuhan apa saja, sebagai tabungan masa depan, warisan bahkan biaya upacara perayaan adat
  • Dapat ditambahkan dengan tambahan asuransi Santunan Harian Rawat Inap
  • Proses klaim mudah dan cepat. Anda cukup mengisi formulir klaim dan melengkapi bukti pendukungnya
  • Cara pembayaran premi sangat mudah, dengan pilihan secara tahunan atau semesteran
Syarat Kepesertaan
  • Usia masuk minimal 20 tahun dan maksimal + masa pembayaran premi tidak lebih dari 65 tahun
  • Mengisi SPAJ dan melampirkan fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya
  • Sehat jasmani dan rohani
Masa Pembayaran
Premi
Santunan Duka (dari UP)Setelah Masa Pembayaran PremiPolis
Terhenti
Usia
90 Tahun
KejadianUsiaBukan Karena
Kecelakaan
Karena KecelakaanPengembalian
Premi
Status
Polis
Premi Sekaligus dan 5 tahunSebelum Akhir Tahun ke-10 <60 200%300% 100% pada akhir tahun ke-10 Bebas Premi, Pertanggungan tetap BerlakuDana Tunai100% UP
Setelah Tahun ke-10 <60100%200%
>=60100%100%
Premi 10, 15, dan 20 tahunSebelum Akhir Masa Pembayaran Premi <60200%300%100% setelah akhir Masa Pembayaran
Setelah Akhir Masa Pembayaran Premi <60100%200%
>=60100%100%

No comments:

Post a Comment